Jumat, 22 Juni 2012

Definisi Produser

    Menurut Tommy Suprapto (2006) dalam bukunya Berkarier di bidang Broadcasting, produser adalah seseorang yang ditunjuk mewakili Produser Pelaksana (executive producer) untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh Produser Pelaksana.
Adapun tugas pokok dari produser yaitu:
a.    Menciptakan dan mengembangkan idea untuk memproduksi acara radio dan televisi
b.    Membuat disain produksi
c.    Menentukan tim kreatif
d.    Menentukan satuan kerja produksi
e.    Bersama dengan pengarah acara memilih dan menentukan pengisi acara
f.     Menyusun anggaran biaya produksi
g.    Melakukan koordinasi, promosi dan publikasi
h.    Melakuakan evaluasi terhadap acara yang ditangani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar